Penyelesaian kasus bailout Bank Century melalui mekanisme hukum dan politik belum menunjukkan kejelasan bagaimana kasus tersebut bisa diurai lebih jauh secara benar sehingga masyarakat memperoleh manfaat dan kepastian atas kasus besar yang terjadi di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Jilid Kedua ini.
KPK yang berupaya menyelesaikan secara hukum masih pada tahap awal penyelidikan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Sementara, mekanisme politik yang ditempuh oleh DPR melalui hak angket semakin liar dengan akrobat politik yang membuat polarisasi partai pendukung pemerintah dan partai oposisi.
Beragam akrobat politik tersebut kian mengaburkan tujuan penyelidikan yang sesungguhnya melalui hak angket untuk melakukan analisis kebijakan bailout sampai pada tahap kesimpulan penyelidikan dengan memutuskan apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Semua pihak harusnya memahami bahwa hak angket ini adalah upaya penyelidikan yang harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga pemeriksaan berlangsung obyektif dan netral dari kepentingan.
Akrobat politik yang terakhir adalah upaya pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Diskursus dimulai dengan pernyataan Presiden yang khawatir dengan adanya motif politik untuk memakzulkan sebagai tindak lanjut hak angket. Fraksi-fraksi di DPR baik yang merupakan pendukung pemerintah maupun oposisi segera mengeluarkan pernyataan terkait pemakzulan. Kondisi ini seolah mengalihkan perhatian publik dari kasus Bank Century itu sendiri. Apakah ini sesuatu yang disengaja?
Hak Angket dan Pemakzulan
UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Parlemen) membatasi upaya penyelidikan melalui hak angket pada tiga hal yaitu kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
UU Parlemen dan Tata Tertib DPR juga mengatur mekanisme yang berbeda mengenai tindak lanjut penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut untuk tiga hal tersebut. Apabila DPR dalam rapat paripurna setelah menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) menyetujui untuk menyatakan pendapatnya maka dalam penggunaan hak terkait kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa dan tindaklanjut hak interpelasi dan hak angket, maka DPR akan menyampaikan pendapatnya kepada Presiden. Sementara apabila hak menyatakan pendapat tersebut terkait dengan pelanggaran hukum dan/atau keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat maka DPR menyampaikan pendapatnya kepada Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini yang dimaksud sebaga langkah awal pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.
Dua mekanisme penyerahan hasil hak menyatakan pendapat yang berbeda ini tentunya mempunyai konsekuensi yang berbeda pula. Undang-undang tidak mengatur lebih lanjut apabila hak menyatakan pendapat ini diserahkan kepada Presiden, termasuk dalam kasus angket Bank Century. Sementara, penyerahan kepada MK mempunyai resiko besar yaitu pemakzulan. Dari ketentuan undang-undang dan Tata Tertib DPR terlihat tidak ada jalan pemakzulan bagi presiden dan/atau wakil presiden terkait dengan hak angket century. Muara penggunaan hak angket adalah penyampaian pendapat melalui penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Presiden bukan kepada MK.
Jalan Terjal Pemakzulan
Salah satu pintu pemakzulan adalah penggunaan hak menyatakan pendapat terkait dengan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden dan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Dalam kasus Bank Century dasar pemakzulan yang mungkin adalah terkait pelanggaran hukum. Salah satu syarat pengajuan hak menyatakan pendapat sebagai langkah awal pemakzulan adalah adanya penyerahan materi dan bukti sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apakah hasil angket bank Century dapat dijadikan salah satu bukti sah sebagaimana dimaksud untuk mengajukan hak menyatakan pendapat?
UU Parlemen tidak menjelaskan apa yang dimaksud bukti sah dalam ketentuan tersebut. Apabila kita merujuk pada fungsi hak angket untuk melakukan penyelidikan maka bisa diartikan bahwa bukti yang diperoleh selama proses tersebut dapat dianggap sebagai bukti yang sah karena kewenangan penyelidikan yang dilakukan anggota DPR berdasarkan pada ketentuan undang-undang. Namun, ketentuan ini masih menimbulkan potensi penafsiran yang berbeda, bisa jadi ada pihak yang menafsirkan bahwa bukti sah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah bukti yang diperoleh dari proses peradilan.
Hambatan lain muncul dari pengaturan tentang tindak lanjut hak angket melalui hak menyatakan pendapat. Undang-undang dan Tatib DPR secara tegas mengatur tindak lanjut hasil angket adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang hasilnya apabila disetujui dalam Rapat Paripurna DPR disampaikan kepada Presiden dan bukan kepada MK. Ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa hak angket hanya dapat ditindaklanjuti oleh hak menyatakan pendapat yang tidak ada kaitannya dengan upaya pemakzulan karena hasilnya tidak disampaikan kepada MK.
Pemakzulan yang didasarkan pada pelaksanaan hak angket akan dihadapkan pada dua hambatan yaitu pembatasan tindak lanjut hak angket yang hanya bisa melalui hak menyatakan pendapat serta hasilnya disampaikan kepada Presiden dan perdebatan tentang bukti sah apabila DPR akan memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui hak menyatakan pendapat dengan dasar dugaan pelanggaran hukum.
Apabila mencermati ketentuan tersebut, maka perdebatan tentang pemakzulan terkait hak angket adalah sesuatu yang bisa mengaburkan tujuan pelaksanaan hak angket itu sendiri. Ancaman yang dikeluarkan oleh fraksi oposisi dan kekhawatiran Presiden adalah sesuatu yang berlebihan. Masyarakat menilai kesuksesan angket Century bukan pada berhasil tidaknya pemakzulan tapi pada terkuaknya kasus bailout Bank Century secara transparan dan tindaklanjut penyelesaian kasus secara hukum. Jaminannya pada obyektifitas DPR dan KPK dalam bekerja mengungkap kasus ini.