Salah satu masalah yang dihadapi dalam sistem hukum di Indonesia adalah masih terbatasnya literatur hukum yang secara mendalam mengkaji isu-isu hukum tertentu yang sering dihadapi dalam praktek penegakan hukum. Akibatnya, penafsiran hukum untuk menyelesaikan isu hukum tersebut tidak mempunyai dasar ilmiah maupun yuridis. Hal ini berdampak pada munculnya inkonsistensi penegakan hukum karena penafsirannya diserahkan pada masing-masing pihak. Selain itu, ragam penafsiran yang tidak akuntabel ini berpengaruh juga pada pengembangan sistem pembelajaran hukum di Indonesia baik bagi mahasiswa, praktisi hukum, perumus kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya yang ingin mengetahui pendapat sahih mengenai isu hukum tertentu tidak dapat menemukan sumber yang tepat.