JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) menilai, dengan menunda Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 sama dengan DPR menunda pekerjaan.
Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, prolegnas bukan sekedar daftar berisi rancangan undang-undang (RUU) prioritas tahun depan.
Lebih dari itu, Fajri menyebut bahwa prolegnas merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pegangan kinerja DPR di tahun ini.
“Jadi dengan belum adanya perencanaan, maka tidak ada yang dapat dikerjakan oleh DPR,” kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
“Jadi menunda pengesahan prolegnas sama saja dengan menunda pekerjaan di tahun berjalan,” ujar dia.
Maka, Fajri meminta DPR untuk segera mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Fajri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Prolegnas seharusnya disahkan sebelum RUU APBN disahkan.
“Jadi seharusnya dari bulan Oktober akhir 2020 Prolegnas sudah harus disahkan. Ini karena Prolegnas seharusnya sinkron dengan APBN dan perencanaan pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah,” ujar Fajri.
Sebab, tidak ada transparansi pada publik terkait dokument berupa draf maupun Naskah Akademik (NA) dari masing-masing RUU.
“Jadi publik tidak mengetahui apa sebenarnya substansi di balik judul RUU itu,” kata Fajri.
“Apalagi sekarang Prolegnas 2021 ditunda pengesahannya karena ada RUU tertentu, jadi sulit untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penundaan tersebut,” ucap dia.