Tindakan Sesat ala DPR dan Pemerintah
TIDAK ada yang spesial dari tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU dan DPR memang sudah semestinya bertindak demikian. Kondisi tidak sesuai justru muncul ketika KPU tidak dengan seketika…
Details