Perkara Tilang Diusulkan Jadi Pelanggaran Administratif
Rabu, 25 November 2015 | www.nasional.kompas.com JAKARTA, KOMPAS.com – Praktisi Hukum, Chandra M. Hamzah menuturkan, perkara tilang merupakan hal kecil yang menjadi besar karena menimbulkan beban yang besar bagi pengadilan. Menurut dia, salah satu solusi menghilangkan beban tersebut adalah dengan mengubah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan dengan menyatakan…