Tanggung Jawab Korporasi di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan
Sebelas warga negara Indonesia, yakni Rohman, Muhammad Awal Gunadi, Marda Ellius, Roili, Pralensa, M. Fausi, Muhammad Hairul Sobri, Muhkamat Arif, Anyelir Putri Rahayu, Rendy Zuliansyah, dan Muhammad Husni, mengajukan gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup melalui mekanisme pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap tiga perusahaan kehutanan: PT Bumi Mekar Hijau (Tergugat I), PT Bumi Andalas…
Details