Laporan Kajian Review Perda
Kewenangan membentuk perda merupakan implementasi dari kemandirian daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan daerah dalam membentuk perda.
DetailsKewenangan membentuk perda merupakan implementasi dari kemandirian daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan daerah dalam membentuk perda.
DetailsCatatan PSHK terhadap kinerja legislasi kali ini diawali dengan membahas capaian kuantitas Prolegnas DPR pada tahun 2012. Capaian kuantitas itu dipaparkan dalam beberapa klasifikasi. Selain itu juga terdapat perbandingan capaian dan target prolegnas selama 3 (tiga tahun) yaitu 2010, 2011, 2012. Capaian kuantitas Prolegnas tahun 2012 kembali menunjukan kegagalan mencapai target yang sudah ditetapkan oleh DPR. Hal itu kembali menunjukan urgensi pembenahan perencanaan legislasi.
DetailsTak sulit menemukan reklame di sepanjang jalan Jakarta, bahkan di sudut-sudut yang tak disangka, belum lagi reklame yang sudah masuk wilayah privat. Reklame seakan menyerbu publik. Melihat situasi sosial itu, PSHK bekerja sama dengan Karbon Journal melaksanakan penelitian untuk melihat keterkaitan publik dan reklame di ruang kota Jakarta dengan dukungan dari TIFA.
DetailsKegiatan ini berupa aktivitas monitoring keterbukaan informasi publik pengadilan melalui website yang dimiliki oleh pengadilan. Monitoring dilakukan terhadap semua pengadilan di Indonesia yang berjumlah total 825 pengadilan. Kegiatan ini dilakukan dengan latar belakang berlakunya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 2010 dan terbitnya SK Ketua MA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di…
DetailsMasalah utamanya adalah sinergi antara aparat yang melakukan tindakan perlindungan preemptive dengan aparat yang melakukan tindakan perlindunganrepressive dan preventive.
DetailsPerbaikan bidang regulasi yang mengatur tentang seluk beluk legislasi daerah, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota dan system pendukung DPRD menjadi prasyarat untuk menghasilkan perda yang baik.
DetailsPelbagai permasalahan terkait dengan lembaga penegak hukum masih terjadi hingga saat ini. Hal itu terlihat dengan masih adanya ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam pengaturan kelembagaan di tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, PSHK melakukan kajian mengenai kelembagaan penegakan hukum di Indonesia. Kajian itu menghasilkan pemetaan terhadap pengaturan dan kelembagaan penegakan hukum di Indonesia. Laporan kajian…
DetailsRevisi manual pelatihan hakim PHI ini merupakan program lanjutan dari program pembuatan manual hakim PHI sebelumnya, yang terselenggara pada tahun 2011. Manual Pelatihan ini akan digunakan bagi hakim-hakim PHI di seluruh Indonesia. Target dari kegiatan ini adalah untuk menyusun sebuah pendekatan belajar bagi hakim PHI yang sistematis dan terpadu, yang selama ini pelatihan hakim PHI…
DetailsDilatarbelakangi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dimana aturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi karena harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Selang tiga tahun setelah putusan MK lahirlah Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang…
Details