INVESTASI BODONG : Pidana atau Niaga, korban investasi bodong apes
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Akhirnya kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group berujung vonis pidana bagi pendirinya, Dumeri alias Salman Nuryanto dan 26 leader ataupun pengurusnya. Nuryanto divonis 15 tahun penjara sementara 26 terdakwa yang lain bakal dikurung selama 8 tahun. Meski begitu, putusan majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati ini belum memiliki kekuatan…