Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
PSHK bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Puslitbangkumdil MA RI) atas dukungan Program USAID CEGAH telah menyusun restatement tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture) adalah konsep pengembalian kerugian negara yang pertama kali berkembang di…