Siaran Pers: LAWmotion #16 – Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan
Beberapa keluhan masyarakat yang dapat diidentifikasi adalah keberadaan calo, suasana antrian yang kacau, dan fasilitas pengadilan yang tidak memadai.
Beberapa keluhan masyarakat yang dapat diidentifikasi adalah keberadaan calo, suasana antrian yang kacau, dan fasilitas pengadilan yang tidak memadai.
Dalam menolak pengaturan pilkada tidak langsung, Presiden seharusnya menggunakan mekanisme dan tata cara formal yang ada, bukan dengan cara beropini di media sosial sementara wakil resminya mendukung dua opsi yang ada di DPR.
AyoVote melalui Pangeran Siahaan menyebutkan, “penyebaran informasi lewat media audio visual jelas lebih efektif dibanding hanya sekadar teks statis saja”.
Dokumen visi-misi dan program mencerminkan indikasi keberpihakan dan prioritas kebijakan masing-masing pasangan. Penelahaan visi-misi bermanfaat bagi pemilih, sekaligus alat menguji realisasi janji politik tersebut nantinya dalam rencana kerja pemerintahan.
“Saat ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CRPD, tetapi Kemendikbud justru mengabaikannya. Perguruan tinggi punya kewajiban untuk mencerdaskan bangsa, tetapi yang dilakukan adalah membatasi hak-hak penyandang disabilitas,”
Siaran pers mengenai Temuan dan Catatan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Perubahan UU MD3) memaparkan kekhawatiran koalisi terhadap nasib RUU itu. Koalisi yang dimaksud adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, yang telah memberi judul siaran pers “Perluasan Wewenang VS Skala Transparansi dan Akuntabilitas Mengecil”. Kedua hal itu…
JAKARTA, 20 Desember 2013 — Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat mengajukan permohonan pengujian terhadap sebelas pasal bermasalah dalam Undang-‐undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Para pemohon pengujian yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi per 20 Desember 2013 tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW),…
“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasiorganisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undangundang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.”Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
JAKARTA, 27 Januari 2014 – Para Pemohon pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hadiri Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Adapun para pemohon tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia…