Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mengancam Konsistensi Penegakan Hukum
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, kendati memiliki dasar konstitusional. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan…