Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Menunda, Pemilu Tetap Dilaksanakan Sesuai Konstitusi
Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak meloloskan PRIMA sebagai partai politik peserta Pemilu. Putusan tersebut menyatakan…