Kasus Novel Baswedan Dinilai Perkara Institusional, Bukan Personal
JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menentang pelimpahan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut peneliti PSHK, Miko Ginting, semestinya sejak awal kasus ini dihentikan karena terlihat jelas dasar untuk mengkriminalisasi. “Ini bukan kasus yang bersifat personal tetapi institusional. Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya…