Perppu Bukan Solusi Mengatasi Kekerasan Seksual
Fajri Nursyamsi mempertanyakan perihal urgensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undnag Nomor 23 Rahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi syarat pembentukannya dalam diskusi “Indonesia Darurat Kekerasan Ilmiah: Apa Solusinya?” pada Kamis, 26 Mei 2016. Ketentuan mengenai sanksi pidana, terutama yang akan berdampak pada penghilangan…
Details