Masyarakat Penyandang Disabilitas Menolak PP “Sapu Jagat”
Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan 15 ketentuan pembentukan PP yang diamanatkan untuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) menjadi 1 PP saja (PP “sapu jagat”). Keputusan itu untuk pertama kalinya disampaikan kepada publik dalam kegiatan Konsultasi Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan,…
Details








