Diskusi Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam tataran norma dan praktik telah menimbulkan makna yang simpang siur. Sebut saja, titik tekan terhadap frase “yang dapat merugikan keuangan negara” menjadi salah satu penyebabnya. Apakah benar setiap tindakan “yang dapat merugikan…