Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil
Di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Kosntitusi…
Details