Pakar: MKD Belum Tuntas Tangani Kasus Setya Novanto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak membangun preseden, yurisprudensi melalui putusannya. MKD dinilai tidak melakukan penuntasan terhadap setiap kasus Setya Novanto. “Dua dugaan MKD tidak menangani presenden penangan secara tuntas,” ujar Ronald di kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12). MKD tidak menjelaskan bagaimana prilaku…
Details