Pengamat: Ganggu Penyidik KPK Bentuk Menghalangi Proses Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berpendapat, insiden penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan adalah perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Menurutnya, itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice (perbuatan menghalangi proses…
Details