Perlindungan Lingkungan Hidup, Contempt of Court dan Putusan yang Tak Dijalankan Pemerintah

PUTUSAN melawan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara lingkungan hidup seringkali tidak memberikan dampak positif terhadap perlindungan lingkungan hidup. Hal ini terjadi karena sebagian besar dari putusan tersebut tidak dipatuhi, terutama putusan yang menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dalam empat tahun terakhir, setidaknya terdapat dua putusan Pengadilan terkait lingkungan hidup yang menyita…

PSHK Beri Masukan Terkait Pengaturan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dan peneliti PSHK, Auditya Saputra menjadi narasumber dalam FGD (focus group discussion) Penyusunan Kajian Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. FGD tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen HAM, Kementeriam Hukum dan HAM RI secara daring pada Selasa (24/5/2022).…

Aktivisme dan Ancaman Judicial Harassment

Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM (UN Special Rapporteur on the situation of human rights defenders), Mary Lawlor, mengeluarkan pernyataan pers (26/11/2021). Lawlor mengingatkan pemerintah Indonesia, agar segera berhenti melakukan judicial harassment pada para pembela HAM. Dua kasus terpisah disinggung Lawlor: laporan pencemaran nama baik dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap aktivis ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir,…

Negara Perlu Menjamin Ruang Gerak Masyarakat Sipil

Pemerintah Indonesia saat ini tengah memegang peran penting dalam kancah internasional, yakni Presidensi G20. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”, ia juga menegaskan komitmen utama Indonesia dalam masa jabatan ini adalah inklusivitas, berpusat pada manusia, ramah lingkungan, dan pertumbuhan berkelanjutan. Terdapat masalah yang mengganjal soal “inklusivitas” dan “berpusat pada…

Mari Bergabung Bersama Kami sebagai Peneliti PSHK!

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum, dengan fokus pada bidang legislasi dan peradilan. Saat ini PSHK sedang mencari Peneliti yang memiliki motivasi tinggi untuk bekerja di bidang akademis, khususnya penelitian, dan mempunyai keinginan untuk berkontribusi mewujudkan reformasi hukum di Indonesia. Kualifikasi:  Lulusan S-1 Sarjana Hukum (S-2…

Revisi UU PPP Gagal Menyasar Perbaikan Tata Kelola Regulasi: Batalkan Pengesahannya!

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Jakarta, 15 April 2022 – Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Revisi UU PPP) kembali menjadi preseden buruk praktik legislasi pada masa pandemi. Sejak mulai dibahas di DPR pada 7 April 2022 tidak terlihat adanya upaya untuk menjadikan proses…

Stop Karpet Merah Praktik Omnibus, Gunakan Momentum Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk Reformasi Regulasi

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“RUU Perubahan Kedua UU 12/11”) tengah memasuki tahap pembicaraan tingkat I yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI (Baleg). 7 April 2022, Pemerintah telah menyerahkan 362 DIM RUU Perubahan Kedua UU 12/11 kepada Baleg dalam…

Pentingnya Kebijakan Berbasis Pengetahuan

PSHK tergabung dalam Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P) yang merupakan wadah pertemuan dan pertukaran diskusi tentang pentingnya pembuatan kebijakan berbasis pengetahuan guna mendukung diskursus dan literasi kebijakan yang inklusif di antara para aktor dan pemangku kepentingan di sektor pengetahuan. Konferensi K2P akan dilaksanakan selama dua hari pada 22-23 Maret 2022 secara daring, sebagai salah satu bagian dari…

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi…