DPR Dinilai Masih Gagap dalam Tentukan Materi Perundang-undangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menilai DPR masih gagap dalam mengatur materi mana yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Menurut Ronald, dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2015-2019 terdapat beberapa materi yang diusulkan oleh DPR yang sebenarnya tidak perlu diatur dalam level UU. “DPR terlalu memaksakan suatu materi…

Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada “Merugikan Keuangan Negara”

Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian “merugikan keuangan negara” daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diskusi mengenai “Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi: Norma dan Praktiknya”…

Mendorong Advokasi Kesehatan Melalui Pemahaman Hierarki Peraturan Perundang-undangan

“Hierarki Peraturan Perundang-undangan” merupakan salah satu materi dalam mata kuliah advokasi kesehatan di fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Untuk materi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, PSHK diminta mengisinya selama beberapa semester terakhir. Mata kuliah Advokasi Kesehatan merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa FKM. Bahkan, informasi dari Prof. Hadi Pratomo yang mengampu mata kuliah…

PSHK: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Khusus Taksi “Online”

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menuturkan, untuk jangka panjang, banyak hal yang perlu diatur terkait moda transportasi online. Pertama, kata Aziz, karena mengunakan aplikasi internet, maka melibatkan transaksi e-commerce. Penting bagi perusahaan taksi online untuk membentuk suatu badan hukum sehingga pengemudi dan konsumen dapat terlindungi.…

Cegah Monopoli, Pemerintah Diminta Segera Atur Transportasi Berbasis Aplikasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Muhammad Faiz Aziz, menyayangkan terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh supir taksi konvensional yang melarang beroperasinya perusahaan jasa angkutan berbasis online. Menurut Faiz, pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan membuat regulasi yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi, dan konsumen. Langkah…

Polemik Taksi “Online”, Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan

JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta, Selasa (22/3/2016). Mereka menuntut penutupan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi. Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan…

Diskusi Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam tataran norma dan praktik telah menimbulkan makna yang simpang siur. Sebut saja, titik tekan terhadap frase “yang dapat merugikan keuangan negara” menjadi salah satu penyebabnya. Apakah benar setiap tindakan “yang dapat merugikan…

Ricuh DPD: Antara Rendahnya Kinerja dan Perebutan Fasilitas Jabatan

JAKARTA, Kompas.com – Kericuhan yang terjadi saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016) lalu, mendapat kritik pedas dari berbagai pihak. Pasalnya, mereka meributkan soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun yang sebenarnya tidak berpengauh pada peningkatan kinerja DPD. Pengamat hukum tata negara dari Pusat…