Prinsip Finalitas dalam Putusan Pengadilan di Indonesia

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat ditempuh oleh terpidana atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, upaya PK dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh hakim. Salah dan keliru adalah bagian dari menjadi manusia, karenanya individu berhak untuk mendapatkan putusan yang benar dan putusan itu harus…

Eksklusivitas Omnibus Law yang Super Prioritas

Setelah kurang lebih tiga bulan sejak diumumkan oleh Joko Widodo saat pelantikannya sebagai Presiden periode kedua, kebijakan omnibus law (UU sapu jagat) cipta lapangan kerja mulai kelihatan arah pengaturannya. Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, (17/1) lalu menjelaskan isi UU sapu jagat tersebut.    Ada 11 klaster pengaturan yang berdampak pada 79 undang-undang dan 1244 pasal.…

Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi

Karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945. Namun, pemerintah mengklaim Pasal 170 RUU Cipta terkait kewenangan pemerintah pusat berwenang mengubah UU ini melalui PP ada kemungkinan keliru ketik. Materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law terus mengundang kritik dan cibiran dari sejumlah elemen…

RUU Cipta Kerja: Awal Langkah Penuh Masalah

Siaran Pers PSHK Terkait Pengajuan Draf RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah Pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 13 Februari 2020. Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat berisi 15 bab dan 174 pasal. Draf itu mudah didapatkan melalui aplikasi percakapan online, tetapi ironisnya tidak ada satu pun laman resmi…

Komisi Nasional Disabilitas untuk Siapa?

Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Proses pembentukan KND sudah diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan pembentukan Rancangan Peraturan Presiden, yang saat ini sudah sampai tahap hampir akhir, yaitu di Sekretariat Negara untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden. Namun begitu,…

Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas Bertemu Menteri PANRB Bahas Komisi Nasional Disabilitas

Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menghadiri audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, pada Senin (3/2/2020) di Jakarta. Audiensi itu dilakukan guna membahas proses pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang saat ini sedang diinisiasi oleh KemenPANRB melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan dari Koalisi Nasional…

Cara Pemerintah Menyusun RUU Omnibus Law Dinilai Menakutkan

Kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut. Penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dirumuskan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law masih terjadi. Tidak hanya beberapa pemangku kepentingan yang secara langsung akan terdampak oleh pengaturan dalam RUU, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,…

Cara Pemerintah Menyusun RUU Omnibus Law Dinilai Menakutkan

Kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut. Penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dirumuskan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law masih terjadi. Tidak hanya beberapa pemangku kepentingan yang secara langsung akan terdampak oleh pengaturan dalam RUU, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,…

Mengendus Badai Omnibus

Pada hakikatnya, omnibus law di Indonesia yang belakangan ini sedang marak dibahas, sebenarnya adalah undang-undang biasa saja. Punya julukan “omnibus” bukan berarti kemudian jadi memiliki hierarki baru di luar tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Omnibus juga secara hukum bukan pangkat baru, yang membuat undang-undang omnibus jadi bisa dibentuk lewat jalan pintas dan melupakan partisipasi…