3 Alasan UU KPK Tak Perlu Direvisi

TEMPO.CO, Jakarta – Penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi makin meluas. Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, memaparkan tiga alasan bahwa UU KPK tak perlu diubah. “Tidak ada politik legislasi yang jelas dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujar Bivitri ketika ditemui di PSHK, Kamis, 11 Januari 2016. Pertama, Bivitri menjelaskan bahwa…

Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Terkait Rencana Revisi UU KPK, 11 Februari 2016

Pada Kamis, 11 Februari 2016, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadakan konferensi pers yang berlokasi di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev. Kegiatan itu diadakan dalam rangka menyampaikan gagasan koalisi mengenai alasan mengapa Undang-Undang KPK (UU KPK) sebenarnya tidak perlu direvisi saat ini. Lola Easter (Indonesia Corruption Watch) membuka acara dan bertindak sebagai moderator dengan Bivitri Susanti…

Pelajaran dari Polemik Proyek Pembangunan Infrastruktur Lintas Negara

Pembangunan proyek infrastruktur berskala dan berbiaya besar tidak pernah luput dari polemik ataupun kontroversi. Hal itu memang biasa terjadi dimanapun terlebih jika sebuah proyek dapat memberikan dampak penting bagi perekonomian negara. Tentu saja, setiap polemik rentan menjadi santapan empuk bagi para politisi oposan seperti yang terjadi atas proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda, pembangunan pembangkit listrik…

PSHK: Kriminalisasi Juga Kerap Terjadi terhadap Masyarakat Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti pusat studi hukum dan kebijakan, Miko Ginting, mengungkapkan, kriminalisasi tak hanya terjadi pada pejabat negara, seperti pimpinan KPK. Ia menyebutkan, kriminalisasi juga sering terjadi pada masyarakat sipil, seperti buruh dan petani. “Tahun 2000 ada seorang anggota serikat buruh yang dipidanakan oleh sebuah perusahaan pembuat sandal karena memakai contoh produknya saat shalat Jumat.…

Hiper Regulasi, Tantangan Pembenahan Regulasi di Indonesia

Salah satu kecenderungan yang bisa dilihat dari perkembangan perundang-undangan di Indonesia adalah banyaknya persoalan yang ingin diatur dalam undang-undang. Seolah-olah undang-undang menjadi obat yang paling ampuh untuk mengatasi persoalan yang ada. Sebagai contoh, untuk mengatasi permasalahan hubungan antar umat beragam, muncul usulan untuk membentuk undang-undang yang mengatur kerukunan antar umat beragama. Contoh lain, merespon aksi…

Revisi PP Ganti Rugi dan Evaluasi Regulasi

Dua hari menjelang peringatan hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No. 92/2015. Penetapan oleh Presiden dan pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM dilakukan pada hari yang sama yaitu 8 Desember 2015. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab…

Kinerja KPK Dikhawatirkan Terganggu

JAKARTA, KOMPAS — Pelimpahan berkas dakwaan atas nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dikhawatirkan akan membuat situasi komisi antirasuah itu menjadi tidak nyaman. Kinerja para pegawai KPK juga dikhawatirkan terganggu karena mereka merasa tidak dilindungi saat menunaikan tugas. Oleh karena itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membahas pelimpahan…

Ada Kebohongan Publik Dalam Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung?

Prosesi groundbreaking proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menegaskan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikerjakan oleh pihak China tanpa jaminan pemerintah. “Saya perlu jelaskan karena banyak simpang siur terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dibangun 2017. Pemerintah sudah merapatkan dan sudah mengevaluasi hasil kajian Boston Consulting…

PSHK Minta Proyek Kereta Cepat Dihentikan Sementara

Jakarta, GATRAnews – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merekomendasikan pemerintah agar menghentikan sementara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, hingga ada perjanjian dengan pihak Tiongkok yang tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah Indonesia harus menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum…